KPK Tetapkan Enembe Tersangka TPPU, Emas dan Ikat Pinggang Kepala Macannya Disita 

Nasional | Rabu, 12 April 2023 - 22:15 WIB

KPK Tetapkan Enembe Tersangka TPPU, Emas dan Ikat Pinggang Kepala Macannya Disita 
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Lukas kali ini terjerat pasal sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jeratan hukum ini merupakan pengembangan kasus, dari sebelumnya Lukas Enembe terjerat perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.


"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe. Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain, sehingga saat ini KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/4).

Ali memastikan, tim penyidik KPK masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini. Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang dilakukan, tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.

"Penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat," tegas Ali.

Terpisah, tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Patyona mengakui sejumlaj aset kekayaan kliennya saat ini sudah disita KPK. Menurut Petrus, tim penyidik KPK menyita logam emas, ikat pinggang berbentuk kepala macan.

"Ada emas, hanya gambarnya saja, tapi emas itu bapak Lukas menjelaskan bahwa itu produksi di Papua, karena di dalam bongkahan emas itu ada tulisan Made By Lukas Enembe, itu emas satu kilogram," ucap Petrus.

"Jadi materi pertanyaannya mengenai aset pribadi bapak Lukas, termasuk emas itu yang disita KPK, termasuk satu ikat pinggang kepala macan. Itu saja yang disita dari rumah beliau yang disewa di Pantai Indah Kapuk," sambungnya.

Selain itu, kata Petrus, KPK juga turut menyita empat rekening milik Lukas Enembe hingga mobil Toyota Alphard turut disita KPK serta satu unit apartemen.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook